Selasa, 24 Juni 2014

Contoh Kasus Pelanggaran HAM



Nama : Innaya Tiara Puspa

    Kasus Pelanggaran HAM
Pada point ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran yang terkadang tidak menjadi bahan pemikiran orang lain. Terkadang kasus ini dianggap tidak masuk kedalam kategori pelanggaran HAM, padahal jika ditelusuri lagi berdasarkan pengertiannya maka orang yang mengerti akan pengertian HAM akan sependapat dengan kasus yang saya ambil ini.
Contoh kasus ini adalah, kasus merokok disembarang tempat. Kasus ini seringkali dilakukan oleh kita. Tanpa disadari kalau tindakan seseorang tersebut sangat mengganggu dan merugikan orang disekitarnya yang tidak merokok. Merugikan yang saya maksud disini adalah rokok yang sifatnya mengandung beberapa zat-zat berbahaya secara langsung dapat membawa penyakit kepada orang yang berada di sekitarnya (batuk-batuk, sesak nafas, dll). Kasus ini saya bahas karena berdasarkan pemahaman HAM yang bersifat tidak boleh merugikan orang lain. Kalau memang ingin tidak melanggar HAM, seharusnya untuk merokok harus ditempat yang khusus (yang tidak ada orang yang tidak merokok). Dengan metode ini maka akan memberikan kesan yang tidak mengganggu.
HAM yang pada prinsipnya sangat berkaitan dengan hukum, maka segala tindakan pelanggaran yang dilakukan harus ada sanksinya. Hukuman yang diberikan pun kepada pelanggar tidak main-main. Pelanggaran HAM yang kita buat bisa mendapatkan sanksi hukuman pidana yang membuat seorang pelanggar dapat masuk kedalam penjara. Sanksi penjara yang didapatkan bervariasi masa tahanannya, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Beberapa pasal undang-undang dan peraturan daerah yang berkaitan pada kasus ini adalah : Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Perda 11/1988 ), Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (Perda 2/2005). Peraturan tersebut seharusnya harus ditaati oleh semua kalangan bukan semakin banyak peraturan daerah yang dibuat menyangkut kasus ini semakin dilanggar.
Dengan sudut pandang hukum dan HAM, publik dapat menginterpretasikan Perda 11/1988 dan revisinya sebagai sebuah bentuk usaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat. Siapapun tidak dapat memungkiri bahwa keberadaan pedagang asongan, pengemis, pengamen, dan gelandangan di Jakarta saat ini telah memasuki taraf “tidak tertib dan tidak disiplin” dan tentu saja, menganggu kepentingan umum. Ini berarti, sebuah pembenahan memang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengembalikan wajah Ibukota Jakarta dalam hal kedisiplinan dan ketertiban. Dengan demikian, masyarakat Jakarta secara umum membutuhkan suatu kepastian adanya tindakan atas berbagai pelanggaran ketertiban dan kedisiplinan yang dilakukan oleh individu-individu tersebut. Seiring dengan itu, warga miskin kota yang selama ini haus akan rasa keadilan juga akan terangkat harkat dan martabatnya sebagai manusia, bahwa tidak selamanya mereka akan menjadikan “aktivitas hidup di jalan” sebagai profesi tetap. Para pengemis akan terbangun kesadarannya bahwa tidak layak bagi mereka untuk selalu bergantung kepada orang lain dengan jalan meminta-minta.
    Penyelesaian Kasus
Jadi, jika kita sudah mengetahui kalau kasus ini berdampak pada pelanggaran HAM, maka harus kita terapkan dalam lingkungan kita. Sehingga semua orangpun merasakan keadilan yang sama ketika ada peraturan daerah tersebut. Merokoklah ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah agar kitapun dapat menikmati hidup ini dengan lebih nyaman dan hargailah kesehatan dengan mengurangi penggunaan rokok dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya lingkungan yang bersih.
    Kesimpulan
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain lalu di indonesia ini HAM juga bersumber pada Pancasila yang diperjelas dengan sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Jadi dengan adil atau dapat dikatakan semua manusia memiliki dan mendapatkan hak-haknya maka semuanya akan berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar