Nama
: Innaya Tiara Puspa
• Kasus Pelanggaran HAM
Pada point ini saya
mengambil contoh kasus pelanggaran yang terkadang tidak menjadi bahan pemikiran
orang lain. Terkadang kasus ini dianggap tidak masuk kedalam kategori
pelanggaran HAM, padahal jika ditelusuri lagi berdasarkan pengertiannya maka
orang yang mengerti akan pengertian HAM akan sependapat dengan kasus yang saya
ambil ini.
Contoh kasus ini adalah,
kasus merokok disembarang tempat. Kasus ini seringkali dilakukan oleh kita.
Tanpa disadari kalau tindakan seseorang tersebut sangat mengganggu dan
merugikan orang disekitarnya yang tidak merokok. Merugikan yang saya maksud
disini adalah rokok yang sifatnya mengandung beberapa zat-zat berbahaya secara
langsung dapat membawa penyakit kepada orang yang berada di sekitarnya
(batuk-batuk, sesak nafas, dll). Kasus ini saya bahas karena berdasarkan
pemahaman HAM yang bersifat tidak boleh merugikan orang lain. Kalau memang
ingin tidak melanggar HAM, seharusnya untuk merokok harus ditempat yang khusus
(yang tidak ada orang yang tidak merokok). Dengan metode ini maka akan
memberikan kesan yang tidak mengganggu.
HAM yang pada prinsipnya
sangat berkaitan dengan hukum, maka segala tindakan pelanggaran yang dilakukan
harus ada sanksinya. Hukuman yang diberikan pun kepada pelanggar tidak
main-main. Pelanggaran HAM yang kita buat bisa mendapatkan sanksi hukuman
pidana yang membuat seorang pelanggar dapat masuk kedalam penjara. Sanksi
penjara yang didapatkan bervariasi masa tahanannya, tergantung dari tingkat
pelanggarannya. Beberapa pasal undang-undang dan peraturan daerah yang
berkaitan pada kasus ini adalah : Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang
Ketertiban Umum (Perda 11/1988 ), Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Penanggulangan Pencemaran Udara (Perda 2/2005). Peraturan tersebut seharusnya
harus ditaati oleh semua kalangan bukan semakin banyak peraturan daerah yang
dibuat menyangkut kasus ini semakin dilanggar.
Dengan sudut pandang hukum
dan HAM, publik dapat menginterpretasikan Perda 11/1988 dan revisinya sebagai
sebuah bentuk usaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan
nilai keadilan dalam masyarakat. Siapapun tidak dapat memungkiri bahwa
keberadaan pedagang asongan, pengemis, pengamen, dan gelandangan di Jakarta
saat ini telah memasuki taraf “tidak tertib dan tidak disiplin” dan tentu saja,
menganggu kepentingan umum. Ini berarti, sebuah pembenahan memang perlu
dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengembalikan wajah Ibukota Jakarta
dalam hal kedisiplinan dan ketertiban. Dengan demikian, masyarakat Jakarta
secara umum membutuhkan suatu kepastian adanya tindakan atas berbagai
pelanggaran ketertiban dan kedisiplinan yang dilakukan oleh individu-individu
tersebut. Seiring dengan itu, warga miskin kota yang selama ini haus akan rasa
keadilan juga akan terangkat harkat dan martabatnya sebagai manusia, bahwa
tidak selamanya mereka akan menjadikan “aktivitas hidup di jalan” sebagai
profesi tetap. Para pengemis akan terbangun kesadarannya bahwa tidak layak bagi
mereka untuk selalu bergantung kepada orang lain dengan jalan meminta-minta.
• Penyelesaian Kasus
Jadi, jika kita sudah
mengetahui kalau kasus ini berdampak pada pelanggaran HAM, maka harus kita
terapkan dalam lingkungan kita. Sehingga semua orangpun merasakan keadilan yang
sama ketika ada peraturan daerah tersebut. Merokoklah ditempat yang sudah
disediakan oleh pemerintah agar kitapun dapat menikmati hidup ini dengan lebih
nyaman dan hargailah kesehatan dengan mengurangi penggunaan rokok dalam
kehidupan sehari-hari agar terciptanya lingkungan yang bersih.
• Kesimpulan
Maka hak asasi manusia itu
tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain
lalu di indonesia ini HAM juga bersumber pada Pancasila yang diperjelas dengan
sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Jadi dengan adil
atau dapat dikatakan semua manusia memiliki dan mendapatkan hak-haknya maka
semuanya akan berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar